Halo guys,
kali ini saya akan sharing sesuatu
yang baru saja terjadi dengan diriku sendiri. Nah, apa itu..sesuai dengan judul artikel saya
yaitu letak perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Saya sendiri merupakan
pemegang paspor 24 halaman dan saya
bukan seorang TKI, karena selama ini
pemegang paspor 24 halaman selalu disamakan sebagai TKI. Saya tidak mencap
bahwa tidak bagus dicap sebagai
TKI, tetapi yang menyesalkan
saya itu adalah pemegang paspor 24 halaman sering di takut-takuti
dengan isu sulitnya untuk masuk ke negara
lain ataupun dalam proses permohonan
visa. dan Kenapa pemegang paspor 24 hal sering
disebut sebagai TKI, kenapa bisa demikian??
Nah..bisa jadi ini karena
para pekerja TKI mendapatkan pembebasan biaya bagi TKI yang bekerja diluar negeri diberikan paspor biasa 24 halaman, apakah karena begini? Tetapi sekarang TKI juga bisa melakukan permohonan paspor 48 halaman tapi dikenakan
tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.
Hari ini saya mau
share dengan anda semua karena saya
sebagai pemegang paspor 24 halaman merasa risih kadang
dengan berita tentang paspor 24 halaman yang terkadang tidak benar dan
isu-isu tentang paspor 24 halaman yang beredar tanpa disertai
dengan bukti yang benar dari peraturan
perundang-undangan. Minimnya sosialisasi dari pemerintah sering menyebabkan salah penafsiran dari masyarakat dan terkadang juga dari oknum pemerintah
itu sendiri. Sekedar informasi buat anda yang masih bingung mengenai perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Berikut ketentuan yang berlaku sesuai Surat EdaranIMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh
Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM :
(1) Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor
biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik
jumlah halaman dan tarif PNBP,
(2) Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja
Indonesia (TKI),
(3) Masa berlaku paspor
biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun,
(4) Masa berlaku Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun,
(5) Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan
secara kolektif dengan masa berlaku
paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah
Republik Indonesia,
(6) Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar
negeri diberikan paspor biasa berisi
24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan
pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor
48 halaman.
Nah, mengapa praktek yang terjadi di lapangan
masih berbeda dengan peraturan yang ada, minimnya sosialisasilah
yang menyebabkan bisa demikian. Saya sendiri merupakan pemegang paspor 24 halaman sejak tahun
2014, sebelumnya saya merupakan pemegang paspor 48 halaman berhubung jarang keluar negeri dan
halaman yang ada di paspor sering
mubazir alias tidak terpakai, jadi ketika awal tahun
2014 pas permohonan paspor
online, saya mengapply paspor biasa yang 24 halaman. Dan sampai
dengan saat ini saya masuk
ke Singapura dan Malaysia tidak pernah di tahan
dengan alasan saya merupakan pemegang paspor 24 halaman.
Pada awal tahun 2016 saya menggunakan paspor 24 halaman untuk melakukan permohonan paspor ke Taiwan, kembali saya ditakut-takuti oleh teman-teman dengan alasan saya
pemegang paspor 24 halaman dan permohonan
visa saya akan ditolak, tiket saya akan hangus,
rencana perjalanan saya ke Taiwan tidak akan terealisasi,
dan ternyata saya berhasil mendapatkan
visa Taiwan tanpa ada
itinerary perjalanan tour travel. Jadi selama ini yang saya baca
dari blog travelling para
traveler yang menggunakan paspor
24 halaman dan tidak mengalami kendala di luar
negeri maupun permohonan Visa adalah BENAR. Bagi yang mengalami kendala ketika melakukan permohonan Visa saya rasa bukan karena jumlah
halaman paspor tapi kemungkinan kelengkapan dokumen yang anda berikan, tapi
itu cuman sebatas pendapat saya.
Pada awal oktober 2016 kemarin, saya merencanakan
paket perjalanan tour ke China bersama orang tua, kembali
saya disuguhkan isu kesulitan permohonan
visa karena saya pemegang paspor 24 halaman oleh staf
tour travel, yang saya sayangkan
sebagai biro perjalanan saja pengetahuan tentang hal demikian
saja masih begitu minim, dan ketika saya mengatakan
saya berhasil mendapatkan visa Taiwan dengan menggunakan paspor 24 halaman, saya menerima
balasan pesan dari staf tersebut
bahwa perbedaan negara jadi kemungkinan
saya bisa ditolak, waktu itu saya cuman
bisa pasrah, tetapi dalam hati
saya tetap yakin tidak mungkin
karena begitu, sedangkan dari pemerintah saja sudah mengeluarkan peraturan demikian. Saya melakukan pencarian di beberapa
sumber para blog traveler, dan saya menemukan
banyak yang menggunakan paspor 24 halaman untuk mengapply Visa China, Jepang , Australia bahkan Eropa dan berhasil
mendapatkannya. Dan ternyata
benar, Visa kunjungan china
saya di APPROVE, hal ini
membuktikan halaman paspor bukanlah sumber masalah ditolaknya Visa anda.
Sekian pengalaman saya mengenai paspor 24 halaman. Saya rasa bukan alasan yang tepat mengecap paspor 24 halaman sebagai penghambat permohonan Visa ataupun kunjungan ke negera
lain. Dan apabila paspor 24 halaman merupakan penghambat, mengapa pemerintah masih tidak mencabut
paspor 24 halaman dan meninggalkan kerancuan seperti begitu. Sedangkan di website imigrasi
saja menunjukkan gambar kesetaraan derajat dan fungsi
antara paspor 24 hal dan 48 hal.
Paspor 24 halaman lebih diperuntukkan untuk yang jarang bepergian sedangkan untuk anda frekuensi
keluar negeri yang tinggi lebih disarankan
untuk mengapply paspor 48 halaman sehingga tidak cepat habis halamannya
dan anda tidak harus repot untuk menggapply kembali paspor baru.
Jadi kesimpulannya perbedaan paspor 24 Halaman dan 48 Halaman yaitu JUMLAH HALAMANNYA serta tarif pembuatannya J
Sekian sharing dari saya sendiri,
semoga membantu…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar