Senin, 24 Oktober 2016

Perbedaan Paspor Biasa 24 Hal dan 48 hal

Halo guys, kali ini saya akan sharing sesuatu yang baru saja terjadi dengan diriku sendiri. Nah, apa itu..sesuai dengan judul artikel saya yaitu letak perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Saya sendiri merupakan pemegang paspor 24 halaman dan saya bukan seorang TKI, karena selama ini pemegang paspor 24 halaman selalu disamakan sebagai TKI. Saya tidak mencap bahwa tidak bagus dicap sebagai TKI, tetapi yang menyesalkan saya itu adalah pemegang paspor 24 halaman sering di takut-takuti dengan isu sulitnya untuk masuk ke negara lain ataupun dalam proses permohonan visa. dan Kenapa pemegang paspor 24 hal sering disebut sebagai TKI, kenapa bisa demikian?? Nah..bisa jadi ini karena para pekerja TKI mendapatkan pembebasan biaya bagi TKI yang bekerja diluar negeri diberikan paspor biasa 24 halaman, apakah karena begini? Tetapi sekarang TKI juga bisa melakukan permohonan paspor 48 halaman tapi dikenakan tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

Hari ini saya mau share dengan anda semua karena saya sebagai pemegang paspor 24 halaman merasa risih kadang dengan berita tentang paspor 24 halaman yang terkadang tidak benar dan isu-isu tentang paspor 24 halaman yang beredar tanpa disertai dengan bukti yang benar dari peraturan perundang-undangan. Minimnya sosialisasi dari pemerintah sering menyebabkan salah penafsiran dari masyarakat dan terkadang juga dari oknum pemerintah itu sendiri. Sekedar informasi buat anda yang masih bingung mengenai perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Berikut ketentuan yang berlaku sesuai Surat EdaranIMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 oleh Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian, Djoni Muhammad SH MM :

(1) Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP,

(2) Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI),

(3) Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun,

(4) Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun,

(5) Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia,

(6) Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

Nah, mengapa praktek yang terjadi di lapangan masih berbeda dengan peraturan yang ada, minimnya sosialisasilah yang menyebabkan bisa demikian. Saya sendiri merupakan pemegang paspor 24 halaman sejak tahun 2014, sebelumnya saya merupakan pemegang paspor 48 halaman berhubung jarang keluar negeri dan halaman yang ada di paspor sering mubazir alias tidak terpakai, jadi ketika awal tahun 2014 pas permohonan paspor online, saya mengapply paspor biasa yang 24 halaman. Dan sampai dengan saat ini saya masuk ke Singapura dan Malaysia tidak pernah di tahan dengan alasan saya merupakan pemegang paspor 24 halaman.

Pada awal tahun 2016 saya menggunakan paspor 24 halaman untuk melakukan permohonan paspor ke Taiwan, kembali saya ditakut-takuti oleh teman-teman dengan alasan saya pemegang paspor 24 halaman dan permohonan visa saya akan ditolak, tiket saya akan hangus, rencana perjalanan saya ke Taiwan tidak akan terealisasi, dan ternyata saya berhasil mendapatkan visa Taiwan tanpa ada itinerary perjalanan tour travel. Jadi  selama ini yang saya baca dari blog travelling para traveler yang menggunakan paspor 24 halaman dan tidak mengalami kendala di luar negeri maupun permohonan Visa adalah BENAR. Bagi yang mengalami kendala ketika melakukan permohonan Visa saya rasa bukan karena jumlah halaman paspor tapi kemungkinan kelengkapan dokumen yang anda berikan, tapi itu cuman sebatas pendapat saya.

 

Pada awal oktober 2016 kemarin, saya merencanakan paket perjalanan tour ke China bersama orang tua, kembali saya disuguhkan isu kesulitan permohonan visa karena saya pemegang paspor 24 halaman oleh staf tour travel, yang saya sayangkan sebagai biro perjalanan saja pengetahuan tentang hal demikian saja masih begitu minim, dan ketika saya mengatakan saya berhasil mendapatkan visa Taiwan dengan menggunakan paspor 24 halaman, saya menerima balasan pesan dari staf tersebut bahwa perbedaan negara jadi kemungkinan saya bisa ditolak, waktu itu saya cuman bisa pasrah, tetapi dalam hati saya tetap yakin tidak mungkin karena begitu, sedangkan dari pemerintah saja sudah mengeluarkan peraturan demikian. Saya melakukan pencarian di beberapa sumber para blog traveler, dan saya menemukan banyak yang menggunakan paspor 24 halaman untuk mengapply Visa China, Jepang , Australia bahkan Eropa dan berhasil mendapatkannya. Dan ternyata benar, Visa kunjungan china saya di APPROVE, hal ini membuktikan halaman paspor bukanlah sumber masalah ditolaknya Visa anda.

Sekian pengalaman saya mengenai paspor 24 halaman. Saya rasa bukan alasan yang tepat mengecap paspor 24 halaman sebagai penghambat permohonan Visa ataupun kunjungan ke negera lain. Dan apabila paspor 24 halaman merupakan penghambat, mengapa pemerintah masih tidak mencabut paspor 24 halaman dan meninggalkan kerancuan seperti begitu. Sedangkan di website imigrasi saja menunjukkan gambar kesetaraan derajat dan fungsi antara paspor 24 hal dan 48 hal. Paspor 24 halaman lebih diperuntukkan untuk yang jarang bepergian sedangkan untuk anda frekuensi keluar negeri yang tinggi lebih disarankan untuk mengapply paspor 48 halaman sehingga tidak cepat habis halamannya dan anda tidak harus repot untuk menggapply kembali paspor baru.

Jadi kesimpulannya perbedaan paspor 24 Halaman dan 48 Halaman yaitu JUMLAH HALAMANNYA serta tarif pembuatannya J

Sekian sharing dari saya sendiri, semoga membantu